NGANJUK, PERHUTANI (29/07/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menyelenggarakan Konsultasi Publik dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip-prinsip dan kriteria pengelolaan hutan lestari Sertifikasi Standart Forest Stewardship Council (FSC) Cotrolled Wood dan High Conservation Value Forest (HCVF)  tahun 2021 melalui teleconference, Kamis (29/7).

Kegiatan dihadiri Administratur Perhutani Nganjuk Wahyu Dwi Hadmojo dan jajaran manajemen KPH bersama pakar akademisi Universitas Merdeka Madiun Dr. Rahmanta Setiadi dan stakeholder Perhutani wilayah Kabupaten Nganjuk.

Dalam kesempatan itu Wahyu Dwi Hadmojo menyatakan pihaknya siap berkomitmen terhadap prinsip dan kriteria standar kebijakan berasosiasi dengan FSC Controlled Wood dan terbuka menerima informasi dari stakeholder.

“Kami siap menerima masukan dan tanggapan dari stakeholder. Untuk penyampaiannya bisa secara langsung atau dapat mengirimkan melalui surat tertulis atau via email,” imbuhnya.

Materi konsultasi publik meliputi presentasi FSC Controlled Wood yang disampaikan Wakil Administratur KPH Nganjuk Agus Suharya selaku Management Representative (MR) KPH Nganjuk dan paparan Keberadaan HCVF/Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) KPH Nganjuk disampaikan oleh Kepala Seksi Madya Kelola Sumber Daya Hutan (Kasi Madya KSDH) Hilham Putra Haska.

Sementara itu Dr. Rahmanta Setiadi menyampaikan jika kegiatan unit manajemen Perhutani telah memenuhi prinsip yaitu pengelolaan HCVF telah mempertahankan sifat-sifat yang mencirikan hutan yang dikelola (Hutan Lindung, Hutan Alam Sekunder/HAS, Waduk-Mata Air-Sungai dan Situs Budaya).

Menurut Rahmanta, Perhutani secara konsisten sesuai skala dan integritas pengelolaan kawasan hutan telah mempertahankan dan mengembangkan keberadaan HCVF, serta telah melakukan pemantauan secara berkala melalui konsultasi publik atas hasil identifikasi HCVF dengan menekankan hasil yang berbasis kondisi kawasan dan didukung dokumen rencana pemeliharaannya. (Kom-PHT/Ngj/Dien)

 

Editor : Ywn

Copyright©2021