SUKABUMI, PERHUTANI (12/01/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi mengadakan Sosialisasi Penataan Batas Kawasan Hutan dalam rangka menjaga kondusifitas hubungan dengan masyarakat desa sekitar hutan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan di KPH Sukabumi, bertempat di Aula Kantor KPH Sukabumi, pada Hari selasa (10/01).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Jajaran Perhutani KPH Sukabumi, Jajaran Badan Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi beserta jajaran, Jajaran Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jajaran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Segenap Camat Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam lingkup kawasan hutan.

Administratur KPH Sukabumi Asep Setiawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada semua pihak bahwa pemancangan Pal Batas sudah tepat pada batas kawasan hutan.

“Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah koordinasi kedua belah pihak untuk menyepakati bahwa penataan batas kawasan hutan yang telah dipasang pancangnya sudah sesuai antara batas di peta dan di lapangannya,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Asep Rahmat Mulyana mengatakan bahwa “berkat adanya pertemuan ini yang disaksikan oleh segenap camat yang masuk dalam lingkup kawasan hutan dan tim BPKHTL wilayah XI Yogyakarta, baik dari pihak Perhutani maupun pihak masyarakat bisa menerima dan meyakini bahwa penetapan batas tersebut sudah tepat pada batas kawasan hutan dan lahan tanah milik masyarakat desa hutan,” katanya.
(Kom-PHT/SKB/Chend)