BANDUNG, PERHUTANI (07/11/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan menggelar Sosialisasi Program Kemitraan, diikuti oleh segenap jajaran dari 9 (sembilan) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) beserta Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) secara daring, bertempat di Perum Perhutani KPH Bandung Selatan, pada hari Senin (06/11).
Pada kesempatan tersebut, Arif Marghana selaku Administratur KPH Bandung Selatan menjadi narasumber tentang pedoman kemitraan Perum Perhutani dengan berdasarrkan Peraturan Direksi Nomor 13/PER/DIR/08/2023.
Arif Marghana mengatakan, “Dalam peraturan tersebut diatur tentang Kerja sama Kemitraan Kehutanan, baik dengan kelompok masyarakat yang belum berbadan hukum dan berbadan usaha ataupun dengan kelompok masyarakat yang sudah berbadan hukum dan berbadan usaha. Kalau dahulu dikenal Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) bersama LMDH, kini berkonversi menjadi Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) bersama kelompok yang telah berbadan hukum misalnya koperasi. Sedangkan Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) bersama kelompok yang belum berbadan hukum,”
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan agar LMDH sebagai mitra Perum Perhutani dapat lebih memahami peraturan yang baru, terlebih lagi sekarang pengelolaan hutan sangat dinamis,” tambahnya.
Sementara itu, sebagai perwakilan LMDH lainnya, Wawan Hermawan Ketua LMDH Alam Endah BKPH Ciwidey berterima kasih pada Perum Perhutani yang telah memberikan sosialisasi kepada pihaknya. “Sosialisasi ini akan kami jadikan pedoman dalam kegiatan KKPP atau KKP. Kami juga menjamin, kerja sama antara LMDH dan Perum Perhutani akan tetap erat.”
(Komp-Pht Bds/Yans)