BANDUNG, PERHUTANI (28/11/2022)  |   Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan menyerahkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kampung Paratag RT 03 RW 021, Desa Gunung Halu, Kecamatan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin (28/11).

Ikin Sodikin dan Zaenal Arifin warga Kelurahan Gunung Halu, Kecamatan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Selatan merupakan mitra perhutani sebagai penyadap yang menerima bantuan dana TJSL.

Bantuan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Administratur KPH Bandung Selatan Trisna Mulyana kepada penerima bantuan di saksikan oleh Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi (HK2P) Yana Suryana, dan Asper Bagian Pemangkuan Hutan (BKPH) Tambakruyung bersama jajaran.

Administratur KPH Bandung Selatan melalui Trisna mulyana mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai tanggung jawab sosial  Perhutani kepada masyarakat.

“Kegiatan ini diadakan untuk mewujudkan suatu bentuk tanggung jawab sosial Perhutani kepada mitra kerja yakni penyadap getah pinus. Keadaan rumahnya memang sudah tidak layak huni, sehingga perlu untuk kita bantu, ” Ungkapnya.

“Dengan adanya bantuan perbaikan rumah tidak layak huni diharapkan dapat memicu semangat para penyadap utamanya yang menerima untuk lebih giat membantu produksi getah bagi Perusahaan,” Tambahnya.

Sementara itu Ikin Sodikin berterima kasih pada Perhutani yang telah peduli terhadap masyarakat.

” Terima kasih kepada Perhutani yang telah memberikan bantuan ini, semoga Perhutani semakin maju dan dicintai masyarakat Desa hutan seperti kami ” Pungkasnya.

(Komp-Pht Bds/Yans)