BANDUNG, PERHUTANI (10/08/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan menyerahkan santunan dari Asuransi Amanah Githa untuk penyadap getah pinus yang meninggal dunia bertempat di Pasir Jambu Kabupaten Bandung pada Rabu (10/08).
Penyerahan santunan diserahkan langsung oleh Administratur Perhutani Bandung Selatan Arif Marghana kepada Neneng sebagai ahli waris Almarhum Udin penduduk Kampung Barusen Desa Cisondari Kecamatan Pasir Jambu Kab Bandung, yang sehari-harinya menjadi penyadap di Petak 28d Blok Cilame Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gambung, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ciwidey KPH Bandung Selatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asper/KBKPH Ciwidey Marsukin beserta jajaran, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan (HK2P) Yana Suryanaserta dan Ketua Kelompok Tani Sadap Dadang.
Arif Marghana mengatakan pemberian santunan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab perusahaan dan merupakan hak Almarhum Udin sebagai mitra kerja Perhutani. Bantuan ini agar dipergunakan sebaik-baiknya oleh keluarga Almarhum.
“Selama ini Perhutani KPH Bandung Selatan telah bekerjasama dengan Asuransi Jiwa Amanah Githa dengan tujuan memberikan kepastian keselamatan kerja. Sehingga para pekerja bisa tenang dan nyaman saat bekerja sehingga bisa bekerja optimal. Bukti kepedulian ini diharapkan akan memberi semangat kepada penyadap lainnya,” ujar Arif Marghana lebih lanjut.
Neneng istri dari Almarhum Udin mengucapkan terima kasih kepada Perhutani karena telah memberikan santunan bagi Almarhum.
“Bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami dan akan dipergunakan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
(Kom-PHT Bds/Yans)
Editor : AGS
Copyright©2022