BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (14/10/2020) | Bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyumas, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur, KPH Banyumas Barat dan KPH Kedu Selatan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Pengamanan Hutan dengan Kepolisian Resort Kota Banyumas, Senin (12/10).

Hadir dan menandatangani MoU tersebut, Administratur KPH Banyumas Timur Cecep Hermawan, Administratur KPH Banyumas Barat Toni Kuspuja, Administratur KPH Kedu Selatan Yudha Suwardhanto, dan Kepala Bagian Operasional Polresta Banyumas Komisaris Polisi (Kompol) Zaenal Arifin di hadapan Forkopimkab Banyumas dan segenap tamu undangan.

Administratur KPH Banyumas Timur, Cecep Hermawan mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kepolisian Banyumas beserta jajarannya dalam sinergi pengamanan kawasan hutan bersama Perhutani. Ia menjelaskan kawasan hutan negara yang masuk wilayah kerja KPH Banyumas Timur di Kabupaten Banyumas seluas 18.029,97 hektar atau 38,81 %. Sehingga tak ayal dengan luasnya area, muncul permasalahan tindak pidana hutan yang timbul baik perencekan, pencurian pohon maupun kebakaran hutan.

“Kedepan, Perhutani memohon dukungan terkait keamanan hutan dan kebakaran hutan baik dari Kepolisian Resort Kota Banyumas, masyarakat desa hutan yang tergabung dalam 54 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang masuk Kabupaten Banyumas, instansi terkait, serta pemerhati lingkungan.” ujarnya.

Kepala Bagian Operasional Polresta Banyumas, Kompol Zaenal Arifin menyatakan dukungannya dan siap untuk bekerjasama membantu menyelesaikan permasalahan gangguan keamanan hutan negara dalam wilayah Kepolisian Resort Kota Banyumas yang dikelola oleh Perum Perhutani yang masuk wilayah kerja Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur, Banyumas Barat dan Kedu Selatan. (Kom-PHT/Byt/Rhm)

Editor : Ywn

Copyright©2020