BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (24/01/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat melakukan monitoring terhadap Wisata Gerbang Raung yang berada di kawasan hutan Petak 49B Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sidomulyo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kalisetail, sebagai upaya memastikan keberlanjutan pengelolaan wisata, Sabtu (24/01).
Monitoring dilakukan oleh Administratur KPH Banyuwangi Barat yang didampingi Tim Pengembangan Bisnis, terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) Produksi dan Ekowisata, Kasi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Kepala Sub Seksi (KSS) Pengembangan Bisnis, KSS Perencanaan, KSS Agroforestry dan Ekowisata, KSS Bina Sumber Daya Hutan (SDH), serta Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Sidomulyo. Pengelola wisata yang hadir adalah Direktur PT Gerbang Raung Agro Forestry, Siti Maspupah.
Siti Maspupah menyebut monitoring ini penting untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan pengelolaan wisata. “Wisata ini harus terus meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar, memberikan kenyamanan bagi pengunjung, sekaligus menjaga kelestarian hutan,” ujarnya.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Muklisin, menjelaskan bahwa monitoring dilakukan untuk menjaga kualitas atraksi wisata, meningkatkan kenyamanan pengunjung, serta memastikan keamanan dan keberlanjutan kawasan hutan. “Yang dimonitoring antara lain kondisi daya tarik wisata, fasilitas pendukung, efektivitas pengelolaan, serta dampaknya terhadap lingkungan hutan dan sejauh mana wisata ini mampu memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aspek ekologi menjadi bagian penting dalam pengelolaan wisata. “Yang terpenting adalah bagaimana wisata ini memberikan manfaat secara lingkungan dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan, serta memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi masyarakat dan perusahaan,” tutur Muklisin.
Muklisin juga menegaskan bahwa pengelolaan wisata harus sesuai dengan ketentuan peraturan dan kesepakatan yang telah diatur dalam perjanjian kerja sama, termasuk hak, kewajiban, dan larangannya. (Kom-PHT/Bwb/Eko).
Editor:Lra
Copyright©️2026