BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (13/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat menggelar opening meeting bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merupakan badan usaha resmi yang memberikan jasa penilaian aset secara profesional dan independen mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI), terutama untuk kepentingan laporan keuangan dan penentuan nilai aset. di ruang rapat kantor KPH Banyuwangi Barat, Senin (12/01).
Petugas Penilai KJPP, Agi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk penilaian laporan keuangan tahun 2025 melalui pengecekan lapangan secara sampling guna mengukur produktivitas aset dan kesesuaian antara data sistem dengan kondisi riil, termasuk pengecekan sarana prasarana berupa bangunan kantor dan rumah dinas.
Administratur KPH Banyuwangi Barat, Muklisin, menyampaikan bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) merupakan mitra profesional Perhutani dalam penilaian aset biologis, seperti tanaman kayu dan produk getah, serta aset non-biologis berupa infrastruktur dan fasilitas pendukung perusahaan. Menurutnya, penilaian dilakukan secara independen dan berbasis standar untuk menjamin transparansi serta akurasi dalam penyajian laporan keuangan.
Lebih lanjut Muklisin menjelaskan bahwa KJPP berperan dalam membantu Perhutani menerapkan standar akuntansi terkait pengakuan dan pengukuran aset, sehingga nilai aset dapat disajikan secara wajar dan optimal. Hal ini penting sebagai dasar penentuan nilai wajar aset serta berdampak positif terhadap pendapatan perusahaan dan penguatan tata kelola. “KJPP memastikan nilai aset perusahaan dihitung secara objektif untuk mendukung integritas data keuangan dan pengambilan keputusan manajerial,” ujarnya. (Kom-PHT/Bwb/Eko)
Editor:Lra
Copyright©2025