BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (29/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, guna memperkuat sinergi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pada Senin (26/01/2026)
Koordinasi tersebut dilakukan langsung oleh Administratur KPH Banyuwangi Barat didampingi Kasi Perencanaan dan Kasi Keuangan, Umum & IT diterima dengan baik oleh Kasi Datun Kejari Banyuwangi di kantor Kejaksaan Banyuwangi. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses pengelolaan hutan negara di wilayah Banyuwangi memiliki payung hukum yang kuat, mulai dari perlindungan kawasan hingga kerja sama pemanfaatan hutan bersama masyarakat.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Muklisin menjelaskan bahwa pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh Perhutani harus memberi manfaat paling utama dan menyeimbangkan tiga pilar utama yaitu lingkungan (ekologi), manfaat sosial bagi masyarakat, dan keuntungan bagi perusahaan. “Berdasarkan PP 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara Perhutani melanjutkan penugasan Pemerintah melakukan pengelolaan hutan hutan Negara, antara lain Tata hutan & penyusunan rencana pengelolaan hutan; Pemanfaatan hutan; Rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan Perlindungan hutan dan konservasi alam,” tutur Muklisin.
Lalu ia juga menegaskan “Pengelolaan hutan Perhutani melibatkan masyarakat dibidang pemanfaatan hutan seperti kegiatan agroforestry, pemanfaatan lahan dibawah tegakan (PLDT) tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi melalui Kasi Datun, Arief Ramadhoni, menegaskan kesiapannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan, pertimbangan, dan penegakan hukum bagi Perhutani. Dukungan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani sebelumnya.
“Tugas utamanya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum untuk menyelamatkan kekayaan negara serta kepastian hukum,” ujar Kasi Datun.
“Untuk itu kami akan bantu Perhutani dibidang tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kakmi, apalagi Perhutani Banyuwangi Barat telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bidang Datun dengan Kejari Banyuwangi,” ucapnya.
“Tentunya dalam pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh masyarakat seperti kegiatan agroforestry terdapat kewajiban yang telah disepakati bersama yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama termasuk kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkasnya. (Kom-PHT/Bwb/eko)
Editor:Lra
Copyright©2026