BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (24/1/2026) | Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS) sebagai akses baru di wilayah selatan Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menggandeng Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan untuk membahas tata cara dan mekanisme kegiatan Inventarisasi Tegakan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banyuwangi, Jumat (23/01).
Pembahasan ini merupakan tahapan lanjutan pasca Penataan Batas dan Penetapan Areal Kerja (PAK) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Jalan Lintas Selatan di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bappeda Kabupaten Banyuwangi, Wahyudiono, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait teknis tata cara dan mekanisme inventarisasi tegakan yang terdampak trase Jalan Lintas Selatan, termasuk mekanisme penggantian tegakan oleh pemerintah kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memohon dukungan dan sinergi seluruh pihak dalam pelaksanaan inventarisasi tegakan, baik kehutanan maupun nonkehutanan, pasca penataan batas dan PAK PPKH Jalan Lintas Selatan. Kegiatan ini direncanakan segera dilaksanakan agar proses pembangunan konstruksi Jalan Lintas Selatan dapat berjalan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan,” jelas Wahyudiono.
Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, melalui Kepala Seksi Sumber Daya Hutan, Keamanan, dan Agraria (KSS HKA) serta Kepala Seksi Komunikasi Perusahaan (Komper), Didik Nurcahyo, menyampaikan bahwa Jalan Lintas Selatan merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Trase Jalan Lintas Selatan berada di kawasan hutan Petak 1A dan 1G Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Malangsari, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Genteng, yang telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dari Kementerian Kehutanan. Saat ini telah dilakukan penataan batas dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan Penetapan Areal Kerja serta Inventarisasi Tegakan,” jelas Didik.
Lebih lanjut Didik menambahkan, tata cara dan mekanisme inventarisasi dilakukan melalui pembentukan Tim Inventarisasi Pohon yang melibatkan Ganis Pengelolaan Hutan (PH) Canhut yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Pemkab Banyuwangi. Tim akan dibekali petunjuk teknis serta didampingi dalam melakukan inventarisasi tegakan kayu maupun nonkayu pada Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL) di area trase Jalan Lintas Selatan sesuai format yang telah ditetapkan.
“Hasil inventarisasi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya diserahkan oleh Pemkab Banyuwangi kepada Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Timur melalui Departemen Perencanaan dan Bangunan Bisnis,” imbuhnya.
Ia berharap sebelum pelaksanaan inventarisasi dilakukan rapat sosialisasi kepada tim dan pendamping dari masyarakat terdampak oleh Pemkab Banyuwangi selaku pemegang PPKH Jalan Lintas Selatan, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain Perhutani, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Bappeda, Cabang Dinas Kehutanan (CDK), Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Perumahan Permukiman (PUCKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, Camat Kalibaru dan Glenmore, pemerintah desa, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta tokoh masyarakat.
“Pembangunan Jalan Lintas Selatan diharapkan dapat menjadi jalur alternatif untuk mengurai kemacetan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses hasil pertanian, perkebunan, dan kerajinan, membuka lapangan kerja, serta menjadi potensi wisata edukasi. Perhutani mendukung penuh Proyek Strategis Nasional ini agar segera terealisasi,” pungkas Didik. (Kom-PHT/BWS/Dik)
Editor:Lra
Copyright©2026