PARENGAN, PEHUTANI (29/12/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan memberikan bantuan dana Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK) berupa pinjaman modal usaha sebesar Rp 500 Juta di Aula Kantor KPH Parengan Senin (27/12).

Dana tersebut diserahkan secara  simbolis oleh Kepala Seksi Madya Keungan SDM Umum dan IT Karsino kepada 8 (delapan) orang mitra yang disaksikan jajaran KPH Parengan.

Penerima bantuan pinjaman modal tersebut diantarnya, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) ‘LERAN BINA LESTARI’ diwakili Ali Rohim sebesar Rp 75 Juta, ‘LMDH JATI  MULYO’ diwakili Suwanto sebesar Rp 75 juta, LMDH ‘JATI ASRI’ diwakili Jaenuri sebesar Rp 75 Juta, LMDH ‘GIWANG MAKMUR’ diwakili Mukani sebesar Rp 50 Juta, Siti Rodiyah sebesar Rp75 Juta, Totok Rudi Wiwisono sebesar Rp 50 Juta, Nu Ahmad sebesar Rp 50 Juta dan Jumini sebesar Rp 50 juta.

Administratur KPH Parengan, Slamet Yuwanto, ditempat lain usai menjelaskan bahwa program PUMK, ini merupakan Program dari Perhutani guna membantu masyarakat  ini merupakan program wajib yang harus dilakukan oleh BUMN.

“Saya berharap usaha dari para mitra ini bisa berkembang lebih besar dan lancar, Pendanaan UMK dilaksanakan setiap tahun sekali dan dana ini diambil dari laba perusahaan,” jelasnya.

Sementara perwakilan dari mitra binaan dari desa Pakel, LMDH ‘LERAN BINA LESTARI’ Ali Rohim dengan usahaibidang peternakan menyampaikan terima kasih kepada Perhutani khususnya KPH Parengan yang sudah memberi kepercayaan dan memberi bantuan pinjam modal dengan bunga yang sangat ringan hanya 0,5% per-bulan atau 6% pertahun.

“Ini sangat bisa membantu mempercepat dan memperluas lagi usaha kami sehingga semakin berkembang, sekali lagi terima kasih Perhutani,” ujarnya.

Pendanaan UMK merupakan bentuk empati Perum Perhutani sebagai BUMN yang ikut dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pendanaan UMK ini diarahkan untuk membangun usaha produktif mitra binaan, pada usaha perdagangan, peternakan dan jasa untuk menumbuhkan kemandirian usaha, semua mitra penerima bantuan PUMK di wajibkan ikut ansuransi jiwa. (Kom-PHT/Prg/Ags)

Editor : Ywn

Copyright©2021