PROBOLINGGO, PERHUTANI (03/07/22) | Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kabuaran Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Banyuglugur Makmur Menggelar Sosialisasi Perhutanan Sosial (PS) di Kantor Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, Jum,at (01/07).

Hadir dilokasi Administratur KPH Probolinggo yang diwakili Asisten Perhutani (Asper) Kabuaran Mahludin, Pengurus KUPS Kabupaten Situbondo, Kelompok Kerja (Pokja) PPS, Perwakilan PLMDH Jawa Timur, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) banyuglugur, Kepala Desa(Kades)  Banyuglugur dan para peserta.

Mewakili Administratur Perhutani KPH Probolinggo, Mahludin mengatakan, bahwa dalam pengelolaan kawasan hutan harus tetap mengikuti regulasi dan aturan yang ada. meskipun sudah beredar SK 287 tentang kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, namun sampai saat ini belum final karena lokasinya belum ada penetapan, katanya.

Untuk itu mari kita manfaatkan pengelolaan hutan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan mau diberi janji-janji bahwa kawasan hutan akan dibagi-bagi kepada masyarakat, ujar Mahludin.

“Sehingga kawasan hutan negara bisa terjaga, dan masyarakat tetap dapat memanfaatkannya untuk kegiatan tanaman, akan tetapi tidak menjadikan hak kepemilikan atas tanah yang dikerjakan”, terangnya.

Begitu pula Sekretaris Camat Banyuglugur Budiyono, dia menjelaskan bahwa apapun yang ada merupakan sebuah putaran kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan bentuk pelayanan terhadap masyarakat tentang adanya aturan-aturan.

Sementara Dwi Totok Irianto perwakilan dari KUPS Situbondo menyampaikan, bahwa maraknya kejadian pemotongan kayu dikarenakan pemahaman masyarakat yang kurang paham terhadap aturan dan undang-undang yang berlaku.

Kami berharap, hutan ini tetap lestari, masyarakat sejahtera, itulah titik beratnya, bagaimana agar masyarakat sekitar hutan bisa diperhatikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, ungkapnya. (Kom-PHT/Pbo/Fek)

 

Editor : Uan

Copyright © 2022