GUNDIH, PERHUTANI (26/02/2021) | Bertempat di Balai Pertemuan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Juworo, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan lahan untuk kegiatan Agroforestry yakni budidaya tanaman jagung bersama 5 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kamis (25/02).

Acara tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Gundih Agus Priantono, Camat Geyer Oetojo, Kepala Desa, Danramil, serta Kapolsek Geyer, Kabupaten Grobogan,

Administratur KPH Gundih Agus Priantono dalam acara tersebut menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bukan sewa lahan. Semua harus disepakati bersama dan prinsipnya saling menguntungkan. Begitupun penerimaan atas hasil Agroforestry kelak disetorkan lewat rekening bukan lewat petugas di lapangan. Meskipun begitu, Kepala BKPH / Asisten Perhutani (Asper) setempat harus mengetahui.

“Jika petani tidak panen, maka tidak akan dikenakan biaya Agroforestry. Tapi Perhutani berharap ada itikad baik untuk sama-sama berupaya menyukseskan program ketahanan pangan yang dicanangkan Pemerintah,” ujarnya.

Camat Geyer, Oetojo sangat mendukung adanya PKS ini karena rata-rata warganya adalah petani hutan. Ia mengingatkan begitu pentingnya koordinasi bahkan sekecil apapun permasalahan harus dilaporkan dan didiskusikan di forum komunikasi karena LMDH kedudukannya sejajar dengan Perhutani.

Ketua LMDH Wana Lestari Desa Juworo, Sudirjo mewakili 5 LMDH lainnya berterima kasih kepada Perhutani KPH Gundih dan berkomitmen akan senantiasa melestarikan hutan.

“Karena turut menyukseskan program ketahanan pangan adalah amanah pemerintah, maka akan kami jalankan sepenuh hati. Semoga PKS ini berjalan dengan lancar,” katanya. (Kom-PHT/Gdh/Bdi)

Editor : Ywn
Copyright©2021