PATI, PERHUTANI (08/11/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati jalin senergitas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara dengan melakukan MoU bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (08/11).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Administratur KPH Pati, Arif Fitri Saputra bersama Wakil Administratur dan jajaran Polisi Hutan (Polhut) serta Pabin Jagawana IPTU Agus Susanto. Sementara dari Kejaksaan Negeri Jepara, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Muhammad Ikhwan bersama Kepala Seksi (Kasi) Intel, Kasi Pidum dan jajaran.

Administratur KPH Pati, Arif Fitri Saputra dalam keterangannya menyampaikan bahwa  pengelolaan hutan pada Perhutani KPH Pati meliputi Kabupaten Pati, Kudus dan  Jepara. “Kejaksaan Negeri Jepara telah banyak membantu terhadap permasalahan hukum yang dialami KPH Pati. Semoga jalinan sinergitas akan semakin kuat agar upaya pelestariaan dan pengamanan hutan di wilayah KPH Pati khususnya di wilayah Jepara akan bisa lebih maksimal,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Muhammad Ikhwan menyambut baik dan mengapresiasi upaya Perhutani dalam menjalin sinergitas bersama Kejaksaan Negeri Jepara. “Kejaksaan merupakan Pengacara Negara yang siap memberikan bantuan hukum, perlindungan hukum dan pendampingan hukum yang dihadapi oleh instansi pemerintah. Kesepakatan ini juga untuk efektivitas pengamanan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” pungkasnya. (Kom-PHT/Pti/Rsw)

Editor : Aas

Copyright©2022