KEDIRI, PERHUTANI (11/10/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri bersama Kejaksaan Negeri Trenggalek menggelar sosialisasi kerjasama pemanfaatan kawasan hutan secara prosedural, khususnya peraturan Direksi Nomor 13/Per/Dir/08/2023 tentang Pedoman Kimitraan Perhutani, bertempat di Aula Rumah Dinas (RD) wakil Administratur Kediri Selatan Kabupaten Trenggalek, Selasa (10/10).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Administratur Perhutani Kediri Miswanto, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Dr. Masnur, SH, M.Hum, MH didampingi Kasi Datun dan Kasi Intel, Wakil Administratur Kediri Selatan Munawar Sukowati, Kasi Pembinaan Sumberdaya Hutan & Kemitraan Muamar Hakim, Kasi Perencanaan & Pengembangan Bisnis Didik Warsono, Segenap Asper wilayah Kediri Selatan, Pembina PLMDH (Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan) wilayah Trenggalek Samhudi, Ketua PLMDH Trenggalek Sapangat dan segenap Ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) wilayah Trenggalek.

Miswanto dalam kesempatan itu menyatakan, bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman bidang hukum kepada anggota LMDH khususnya terkait pemanfaatan dan kerjasama dalam kawasan hutan.

Terkait kerjasama tersebut, Miswanto memberikan pemahaman sesuai peraturan baru dalam pemanfaatan kawasan hutan yang dikerjasamakan, ini perlu ditata dan ditertibkan sesuai aturan yang ada, katanya.

Miswanto menambahkan, “Adanya kerjasama kemitraan ini diharapkan terlaksana pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung yang lestari serta diharapkan agar bersama-sama saling menjaga dan bekerjasama antara Perhutani, LMDH, perangkat desa dan instansi terkait agar tidak terjadi penguasaan lahan secara tidak ilegal, perusakan dan penebangan liar di wilayah hutan Trenggalek,” ujarnya.

Miswanto berharap, tanaman agroforestry seperti durian, kelapa ataupun jenis lainnya di Trenggalek dapat dioptimalkan termasuk kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga harus dipenuhi, ungkapnya.

Miswanto juga menyampaikan akan memberi wadah kepada LMDH, bila ada permasalahan dilapangan, ke-depan, akan dilakukan pertemuan rutin tiga bulan sekali antara Perhutani dengan LMDH wilayah Trenggalek, pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Masnur menyambut baik, dan akan melakukan pendampingan, serta memberikan pertimbangan hukum dalam kegiatan kerjasama pemanfaatan kawasan hutan dengan LMDH. Dengan sosialisasi ini berharap LMDH dan masyarakat penggarap lebih paham peraturan yang ada, agar tidak ada yang dirugikan, serta pihak-pihak yang bekerjasama dapat memenuhi semua hak dan kewajiban, sesuai dengan yang disepakati dan sesuai peraturan yang berlaku, ujarnya.

Di penghujung kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama antara Administratur Perhutani Kediri, Kejari Trenggalek, dan anggota LMDH. (Kom-PHT/Kdr/Ton)

Editor : LRA
Copyright © 2023