KUNINGAN, PERHUTANI (29/11/2024) |  Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan terkait penanganan penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara (Datun). Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (26/11) di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan.

Acara penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Administratur KPH Kuningan, Teguh Waluyo, yang didampingi oleh Wakil Administratur KPH Kuningan, Yana Yunara, beserta jajaran; Kepala Kejari Kuningan, Dudi Mulyakusumah, beserta jajaran.

Administratur KPH Kuningan, Teguh Waluyo, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kuningan atas terlaksananya acara ini. Ia berharap ke depan, Perhutani dapat terus berkoordinasi dengan Kejari Kabupaten Kuningan dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, apabila terjadi permasalahan di wilayah kerjanya.

“Semoga dengan telah dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman ini, jalinan sinergitas antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan dapat terus berjalan dengan baik. Kami juga berharap agar Kejaksaan dapat memberikan dukungan bantuan hukum, bimbingan, dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Perhutani KPH Kuningan,” ujar Teguh Waluyo.

Sementara itu, Kepala Kejari Kuningan, Dudi Mulyakusumah, memberikan apresiasi kepada pihak Perhutani atas terlaksananya acara penandatanganan MoU ini. Dudi menyatakan bahwa Kejari Kuningan siap membantu dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang bersinggungan dengan permasalahan hutan serta lingkungan di wilayah kerja Perhutani.

“Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pihak Perhutani. Saya berharap kerjasama yang sudah terjalin baik antara Perhutani dan Kejari Kuningan dapat semakin solid di masa depan,” ujar Dudi.

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Perhutani. Selain itu, MoU ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi antara Perhutani dan Kejaksaan. (Kom-PHT/Kng/Ddi)

Editor : EM
Copyright©2024