LAWU DS, PERHUTANI (26/11/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dalam penanganan bersama penyelesaian Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di wilayah kerja Ponorogo yang dilaksanakan di Kantor Kejari Ponorogo, Jumat (26/11).

Penandatangan MoU tersebut, selain dilakukan oleh Kejari Ponorogo dan Perhutani KPH Lawu Ds, juga dilakukan penandatangan serupa dengan Perhutani KPH Madiun, karena sebagaian wilayah kerjanya juga ada yang tersebar di Kabupaten Ponorogo.

Administratur KPH Lawu Ds, Loesy Triana menyatakan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo atas terlaksananya acara tersebut. Dia berharap Perhutani dan Kejari Kabupaten Ponorogo bisa bersinergi lebih baik lagi untuk memberikan pengajaran tentang hukum yang terkait dengan gangguan kemanan hutan dan tata usaha negara.

“Kami berharap hubungan antar instansi ini bisa lebih harmonis dalam penanganan hukum untuk menciptakan situasi kondusif di lingkup Perhutani, dan kerja sama ini memberi dampak lebih besar pada penegakan hukum pidana seperti contohnya kasus illegal loging,” tambah Loesy.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Rindang Onasis mengatakan  dalam hal ini Kajari Ponorogo akan selalu siap jika diminta oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai kuasa hukum negara dalam membantu pendampingan penyelesaian masalah hukum.

Ia juga menyampaikan dengan terealisasinya penandatanganan MoU tersebut pihaknya siap membantu dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang bersinggungan dengan permasalahan hutan serta lingkungan di tubuh Perhutani.

“Jadi MoU lebih menekankan pada bantuan hukum, jika Perhutani ada permasalahan hukum kita siap membantunya. Artinya sebagai pengacara Negara kita siap membantu BUMN maupun Pemerintah jika ada permasalahan,“ tutupnya. (Kom-PHT/Lwds/Eko)

Editor : Ywn

Copyright©2021