SURAKARTA, PERHUTANI (01/06/2022) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengadakan Forum Diskusi Kelola Agroforestry di Petak 10-J, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tangen, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen, Kabupaten Sragen, Selasa (31/05).

Hadir dalam acara Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Ery Syarifah, Administratur KPH Surakarta Hengki Herwanto, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Dian Wulandari, Kasi Intelijen Dipto Brahmono, Wakil Administratur Susilo Winardi, Kepala Seksi (Kasi) Agroforestry Divisi Regional Jawa Tengah Ari Indrastuti, 16 Pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah BKPH Tangen serta para penggarap lahan.

Tujuan kegiatan diskusi adalah membahas upaya meningkatkan kerjasama agroforestry guna mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan nasional dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan dan kesepakatan untuk menjalin kerjasama agroforestry.

Administratur KPH Surakarta Hengki Herwanto menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejari Kabupaten Sragen terkait Penanganan Pengamanan Hutan dan Penegakan Hukum di Wilayah Kerja Perhutani KPH Surakarta lingkup Kabupaten Sragen.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Ery Syarifah menyampaikan bahwa Kejari terbuka untuk menerima keluhan masyarakat dan dalam forum diskusi Kejari berharap agar semua administrasi tentang Agroforestry dikumpulkan secara lengkap supaya tidak terjadi kesalahan dikemudian hari.

“Nantinya semua lahan dapat tergunakan dan tidak ada orang yang menggarap melebihi dari kewenangannya serta tidak ada lagi yang dirugikan. Semoga hasil diskusi berjalan dengan lancar dan membawa berkah bagi kita semua. Kejaksaan dengan senang hati akan memberikan pelayanan hukum,  saran dan masukan. Kejaksaan siap membantu sesuai tugas dan kewenangannya,” jelasnya.

Ketua LMDH Sumber Rejeki Tangen, Joko Pitoyo mengucapkan terima kasih atas diselenggarakannya kegiatan ini. “Kami jadi tahu dasar-dasar hukumnya dan hak serta kewajiban kami sebagai LMDH. Mudah-mudahan kedepan akan berjalan lebih baik bagi masyarakat, Perhutani dan pemerintah,” pungkasnya.  (Kom-PHT/Ska/Ipk)

Editor : Aas

Copyright©2022