PEMALANG, PERHUTANI  (13/7/2020) | Bertempat di kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bantarsari dilaksanakan rapat kerja membahas program agroforestry tahun 2020 antara Perhutani KPH Pemalang  dengan  pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah Kabupaten Pemalang, Senin (13/7)

Administratur  KPH Pemalang Akhmad Taufik yang didampingi oleh Kasi Pengelolaan Sumber Daya Hutan dan Persediaan Laode S. serta Asisten Perhutani BKPH Bantarsari, Slarang dan BKPH Sokawati. Akhmad Taufik menyampaikan bahwa dalam Musim Tanam (MT) II tahun 2020 sampai  MT II 2021 perlu disepakati antara kedua belah pihak program kerja  agroforestry  yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama  (PKS) Agroforestry.

“Masyarakat dan anggota LMDH yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan agroforestry mempunyai kewajiban untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sharing hasil dari pendapatan palawija sesuai kesepakatan bersama,  maka perlu ditandatangani PKS  sebagai legal aspeknya,” ujarnya

Ketua LMDH Sejahtera Wahidin yang mewakili 30 ketua LMDH se wilayah Pemalang menyampaikan bahwa semua Ketua LMDH sepakat dengan pembuatan PKS tersebut dan menyadari bahwa para penggarap lahan hutan mempunyai kewajiban menyetorkan PNBP  dan sharing hasil panennya sesuai PKS.  (Kom-PHT/Pml/Eko.S)

Editor : Ywn

Copyright©2020