BANDUNG SELATAN, PERHUTANI (08/10/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan bersama mitra usaha dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sasaka Patengan menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS), di aula kantor Perhutani Bandung Selatan, Kamis (7/10).

Objek yang tertuang di dalam Perjanjian Kerjasama berada di petak 84a Blok Ciranganis seluas 1,02 hektar Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Patuha, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ciwidey yang secara administratif berada di Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.

Kegiatan tersebut dihadiri Administratur KPH Bandung Selatan Edrian Sunardi beserta jajaran, Imas Yuliana Nurasri Direktur PT Asri Rahayu Trisaka selaku pengelola Rest Area Ciranganis, dan Ngajiman Ketua LMDH Sasaka Patengan.

Edrian Sunardi mengatakan bahwa aspek legalitas merupakan syarat utama di dalam sebuah kerjasama pemanfaatan jasa lingkungan di dalam kawasan hutan. Di samping itu untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan yang berkunjung ke obyek wisata berbasis alam setelah masa pandemi covid-19 dengan penerapan prokes sesuai peraturan pemerintah setempat.

“Semua obyek wisata kemitraan baik yang perpanjangan maupun yang pengajuan kerjasama baru sedang kami lakukan percepatan proses legalitas, untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan mitra dalam pengelolaan obyek wisatanya. Sehingga memiliki nilai jual yang tinggi, yang secara tidak langsung juga berdampak pada pendapatan KPH Bandung Selatan,” ujarnya.

Sementara itu Ngajiman menyatakan dukungannya dan siap untuk selalu menjalin koordinasi dengan pihak Perhutani, pemerintahan desa, masyarakat desa serta instansi terkait lainnya.

“Kami juga akan ikut membantu untuk selalu ikut menjaga kelestarian, kebersihan dan juga keamanan kawasan hutan yang menjadi objek pengelolaan Rest Area Ciranganis,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Imas Yuliana Nurasri mengucapkan terima kasih kepada Perhutani Bandung Selatan dan LMDH Sasaka Patengan atas penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pengelolaan Rest Area Ciranganis sehingga dapat terlaksana dengan lancar.

“Kami selaku mitra, tentunya akan memenuhi segala kewajiban dan sekaligus mendapatkan hak sesuai dengan butir-butir dalam perjanjian,” pungkasnya. (Kom-PHT/Bds/Yans)

Editor : Ywn

 

Copyright©2021