BANTEN, PERHUTANI (26/08/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten bersama Mitra Usaha melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka pemanfaatan lahan tanah Djawatan Kehutanan (DK), bertempat di Kantor KPH Banten, Rabu (25/08).

Naskah perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Banten Noor Rochman dan Mitra Usaha, Mulyani yang disaksikan oleh jajaran manajemen KPH Banten.

Dalam kesempatan itu Noor Rochman mengatakan bahwa pemanfaatan lahan tanah DK tersebut luasnya 590 M² yang terletak di tanah pekarangan Rumah Dinas Wakil Administartur Banten Barat dan Rumah Dinas Kasi Madya Pembinaan Sumber Daya Hutan (PSDH) & Perhutanan Sosial (PS) yang terletak di jalan juhdi No. 12 lingkungan kantin RT. 094 RW. 008 Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Semoga kerjasama ini dapat memberikan manfaat dan bisa memberikan nilai ekonomis masyarakat setempat serta menguntungkan kedua belah pihak,” ujarnya.

Sementara itu Mulyani menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Perhutani atas kerjasama pemanfaatan lahan tanah DK tersebut.

“Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan usaha Kafe & Resto yang berpeluang menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (Kom-PHT/Btn/HJ)

Editor : Ywn

Copyright©2021