KEDU UTARA, PERHUTANI (16/06/2021) | Jajaran Polisi Hutan (Polhut) dari Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara dan KPH Kedu Selatan mengikuti pembinaan dan penyuluhan Polhut Divre Jateng Tahun 2021 yang digelar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dengan tema “ Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penularan Covid-19”, bertempat di Lapangan Kledung, Kabupaten Temanggung, Selasa (15/06).

Polhut adalah pejabat kehutanan yang sifat tugasnya menyelenggarakan dan, atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang diberi kuasa Undang-Undang untuk berwenang melakukan tindakan Kepolisian Khusus terbatas di bidang Kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Administratur KPH Kedu Utara, Damanhuri dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas kerjasama yang telah terjalin baik selama ini termasuk pemberian pembinaan dan penyuluhan kepada jajaran Polhut Perhutani. Ia pun mengapresiasi relawan yang turut membantu kinerja Perhutani khususnya dalam mengatasi kebakaran hutan.

“Dalam menjaga hutan, kita melalui learning system mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan agar tidak meluas. Perhutani sendiri sangat terbantu dengan adanya relawan dalam hal ini para pecinta alam yang merupakan organisasi yang rapi khususnya di Temanggung sehingga bisa menggerakan masyarakat,” ucapnya.

Kasubdit Bin Satpam Polsus Polda Jateng, AKBP Nunuk Setyowati yang memimpin langsung jalannya kegiatan menyampaikan bahwa hutan dan sumber daya alam hayati bermanfaat secara ekonomi, ekologi dan sosial budaya bagi bangsa Indonesia. Untuk itu kawasan hutan harus dikelola secara profesional agar manfaatnya tetap lestari dan terjaga, baik kawasan, hasil hutan, tumbuhan serta satwa liar.

“Perhutani bersama jajaran stakeholder memberdayakan sejumlah posko yang bertugas menanggulangi kebakaran hutan di semua tingkatan. Pemberdayaan ini juga disertai dengan langkah pembinaan terkait tindakan apa saja yang harus dilakukan jika kawasan hutan telah memasuki status Siaga I dan juga Siaga II,” tambahnya.

Lebih lanjut Nunuk menjelaskan bahwa perlu kemantapan koordinasi antara sesama instansi yang saling terkait melalui Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Nasional (PUSDALKARHUTNAS) dan juga di level daerah dengan Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Daerah (PUSDALKARHUTDA) tingkat I dan Satuan Pelaksana (SATLAK)  kebakaran hutan dan lahan. (Kom-PHT/Kdu/Eko)

Editor : Ywn

Copyright©2021