KEDU SELATAN, PERHUTANI (11/08/2020) | Dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum terhadap hutan di wilayah kerja Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan wilayah administratif Kabupaten Kebumen, Perhutani bersama Kepolisian Resor (Polres) Kebumen menandatangani MoU atau Keputusan Bersama Pengamanan dan Penegakan Hukum di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Kedu Selatan. Bertempat di wana wisata Pentulu Indah, Selasa (11/08).

Acara dihadiri kurang lebih 30 orang antara lain Wakil Bupati Kebumen, Polres Kebumen, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kodim 0709 Kebumen, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sido Makmur serta pengelola wisata Pentulu Indah.

Administatur KPH Kedu Selatan Yudha Suswardhanto menyampaikan terimakasih atas dukungan dan kerjasama Polres, Kodim, BPPD, Pemda dan stakeholder lain di Kabupaten Kebumen dalam rangka antisipasi penanggulangan dampak bencana alam dan karhutla.

“Mari kita bersama menjaga kelestarian hutan, terutama bagi para pengelola wisata hutan agar selalu waspada sebab tempat wisata merupakan peluang rawan kebakaran, karena akses bersinggungan dengan aktivitas manusia cukup terbuka. Informasi seperti larangan membuang puntung rokok sembarangan dan membakar sampah di sembarang tempat perlu diperhatikan,” himbau Yudha.

Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam sambutannya menekankan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tidak bisa dilakukan sendiri sendiri bilamana terjadi. “Adanya MoU ini menjadi langkah strategis menjaga kelestarian hutan. Harapannya setelah penandatanganan MoU ini, segera ditindaklanjuti dengan Rencana Kerja Sinergis semua pihak,” ungkapnya.

“Mencegah kebakaran hutan itu penting, apalagi menurut BMKG Bulan Agustus adalah puncak musim kemarau, artinya potensi kebakaran hutan cukup besar di bulan ini,” ujar Arif.

Sementara itu Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan sejalan dengan Perhutani juga menghimbau masyarakat untuk menghindari praktek membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan membakar hutan dan lahan juga harus peduli apabila melihat kebakaran hutan dan lahan untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.

Perlu diketahui, menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, membakar hutan melanggar Pasal 50 dan Pasal 78  dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 5 Milyar. (Kom-PHT/Kds/Ken)

Editor : Ywn

Copyright©2020