PADANGAN, PERHUTANI (22/07/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan bersama PTPN I Regional 4 dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) mengadakan pembahasan perjanjian kerjasama untuk keamanan Tebu P.81 di Kantor BKPH Tegaron KPH Padangan pada Senin (22/07).
Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Kepala KPH Padangan Timur Andry Wahyu Tri Purnawan, Kepala Seksi Madya Produksi & Ekowisata KPH Padangan, Kepala Seksi Madya Perencanaan SDH & Pengembangan Bisnis KPH Padangan, serta Asper/BKPH Tegaron beserta jajarannya. Selain itu, hadir pula Kepala Kebun Wilayah PTPN I Regional 4 dan perwakilan dari LMDH Jati Arum, Jati Subur, Indah Bersemi, Sekar Gading, dan Wono Sidodadi.
Andry Wahyu Tri Purnawan menyampaikan pentingnya melakukan monitoring evaluasi terkait kesepakatan dan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama (PKS) sebelumnya sebelum melangkah ke tahap PKS baru. “Sebelum perpanjangan PKS, kita perlu memastikan semua kesepakatan dan tindak lanjut dari PKS sebelumnya sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pihak Perhutani berharap pembahasan PKS ini dapat berjalan sesuai dengan rencana dan menghasilkan kesepakatan yang bermanfaat untuk semua pihak terkait, baik Perhutani maupun LMDH. “Kami berharap kesepakatan ini bisa memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Andry.
Sugianto dari LMDH Indah Bersemi menyatakan kesiapan untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pihak Perhutani. “Kami siap mengikuti aturan yang berlaku dan berharap ada kesepakatan yang saling menguntungkan untuk ketiga pihak, termasuk dari PTPN I Regional 4 dan LMDH, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang objektif,” ungkap Sugianto.
Pertemuan ini akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan kerjasama antara Perhutani Padangan, PTPN I Regional 4, dan LMDH dalam hal keamanan Tebu P.81. (Kom-PHT/Pdg/SA)
Editor:Lra
Copyright©2024