BANTEN, PERHUTANI (27/04/2020) | Dalam rangka mengantisipasi meningkatnya Gangguan Keamanan Hutan (Gukamhut), Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibaliung menggelar apel siaga dan melakukan kegiatan patroli gabungan di lokasi petak 44 dan petak 45, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cibingbin, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cikeusik, Minggu (25/04).

Hadir dalam kegiatan Wakil Administratur Banten Timur KPH Banten, Asep Halim Perdana beserta jajaran, Perwira Pembina (Pabin) KPH Banten, Suratman, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cibaliung, Pupu Syarifudin dan Camat Cibaliung, Iwan.

Administratur KPH Banten melalui Asep Halim Perdana menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan/preventif terhadap terjadinya Gukamhut, meski secara umum tingkat kejadian pencurian pohon yang terjadi di KPH Banten sangat kecil.

“Gangguan keamanan hutan itu harus diantisipasi sedini mungkin, salah satunya dengan patroli gabungan, serta melalui Komunikasi Sosial dengan mengajak masyarakat untuk ikut menjaga, melestarikan, dan mengamankan hutan,” pungkas Asep.

Sementara itu, Pupu Syarifudin mengatakan bahwa sanksi hukum yang dikenakan cukup berat bagi pelaku tindak pidana kejahatan terhadap hutan, yaitu dapat dipenjarakan selama 1,5 tahun sampai dengan 10 tahun, dan atau denda sebesar Rp. 10 Milyar, untuk itu diharapkan masyarakat dapat memahaminya.

“Menjaga kelestarian hutan bukan hanya kewajiban Perhutani saja, tetapi dengan adanya kegiatan patroli ini, kami mengajak serta berharap kesadaran dari masyarakat desa hutan, stakeholder, dan lembaga terkait lainnya untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan dari terjadinya Gukamhut,” ucap Pupu. (Kom-PHT /Btn/AJB)

Editor : Ywn
Copyright©2021