NGANJUK, PERHUTANI (15/12/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divisi Regional Jawa Timur, PHW III Jombang, PT PLN (Persero) UP3 Mojokerto, Bappeda Kabupaten Nganjuk, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk melaksanakan peninjauan lapangan di kawasan hutan produksi tetap Alur CQ RPH Tamanan dan RPH Balo, BKPH Tamanan, KPH Nganjuk, Senin (15/12).
Peninjauan lapangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan PT PLN (Persero) UP3 Mojokerto terkait rencana penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme kerja sama untuk pemasangan tiang dan jaringan listrik desa di wilayah Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, lokasi yang dimohon berada pada kawasan hutan produksi tetap di sisi timur Alur CQ dengan luasan ±0,26 hektare, panjang ±2.560 meter, dan lebar ±1 meter. Dengan kondisi tersebut, rencana kegiatan dinilai dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan skema kerja sama.
Kepala Perhutani KPH Nganjuk melalui Kepala Seksi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB), Erjefri M.S., menyampaikan bahwa Perhutani mendukung permohonan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui PT PLN, dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perhutani KPH Nganjuk mendukung rencana tersebut. Namun, sebelum terbit Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, kami menegaskan agar pemohon belum melakukan kegiatan apa pun di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Nganjuk, Yeti Sulistyorini, S.T., menyampaikan apresiasi kepada Perhutani KPH Nganjuk dan PT PLN (Persero) UP3 Mojokerto atas fasilitasi dan koordinasi yang telah dilakukan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Perhutani atas pendampingan proses perizinan menuju Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta kepada PT PLN yang memfasilitasi pengajuan permohonan. Semoga hasil peninjauan lapangan ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme kerja sama,” ujarnya. (Kom-PHT/Ngj/Ar)
Editor:Lra
Copyright©2025