BONDOWOSO, PERHUTANI  (12/08/2024)  | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengadakan sosialisasi program pemerintah untuk melindungi keselamatan kerja bagi masyarakat desa sekitar hutan, termasuk para pesanggem, di wilayah kerja Perhutani KPH Bondowoso. Acara sosialisasi ini berlangsung di lingkup Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukosari, bertempat di Magersari Pondok Jeruk, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sukorejo, pada Senin (12/8).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, didampingi Wakil Kepala Bondowoso Selatan, Anton Sujarwo dan jajarannya,  Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bondowoso, Bayu Wibowo Putra, hadir bersama jajaran, serta pengurus dan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sukorejo Makmur, termasuk petani kopi dan penyadap getah pinus.

Dalam sambutannya, Kepala Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menekankan pentingnya partisipasi para petani kopi, penyadap getah pinus, dan petani lainnya yang tergabung dalam anggota LMDH di KPH Bondowoso untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, semua pesanggem atau petani dapat lebih fokus menjalani aktivitas pekerjaan, sehingga produktivitas mereka meningkat dengan terjaminnya keselamatan kerja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bondowoso, Bayu Wibowo Putra, menjelaskan persyaratan untuk menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan bagi Bukan Penerima Upah (BPU). Ia juga memaparkan kegiatan apa saja yang tercakup dalam BPJS Ketenagakerjaan dan prosedur klaim jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam melaksanakan pekerjaan. “BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko kecelakaan dan risiko sosial ekonomi tertentu. Fungsi BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JK),” ungkap Bayu.

Ibrahim, Ketua LMDH Sukorejo Makmur, menyampaikan apresiasinya kepada Perhutani dan BPJS Ketenagakerjaan atas penyampaian pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Setelah mendapat penjelasan tentang BPJS Ketenagakerjaan, kami semakin sadar akan pentingnya perlindungan ini bagi kami. Kami juga akan menyampaikan informasi ini kepada petani kopi dan penyadap getah pinus lainnya yang tergabung dalam anggota LMDH Sukorejo Makmur,” pungkasnya. (Kom-PHT/Bdw/Mam)

Editor:Lra
Copyright©2024