BANYUWANGI UTARA, PERHUTANI (14/02/2020) | Perhutani bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabal Nusra) dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Banyuwangi adakan pertemuan membahas sinkronisasi kegiatan pasca ijin Perhutanan Sosial bertempat di ruang pertemuan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Utara pada Jum’at (14/02).

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Administratur KPH Banyuwangi Barat, Cahyo Kawedar dan KPH Banyuwangi Selatan, Nur Budi Susatyo.

Dalam kesempatan tersebut Administratur KPH Banyuwangi Utara, Agus Santoso menyampaikan bahwa pasca penyerahan NKK (Naskah Kemitraan Kehutanan) kepada mitra kerja di wilayah Perhutani masih ada perbedaan sudut pandang antara Perhutani dan mitra kerjanya, baik itu Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) maupun Kelompok Tani Hutan (KTH).

Agus menyampaikan bahwa perlu pendampingan intensif supaya tidak menimbulkan masalah baru di kalanagan masyarakat desa hutan. Ia juga menanyakan tentang naskah asli Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) yang sampai saat ini belum di serah terimakan kepada Perhutani sebagai operator dan LMDH atau KTH sebagai mitra kerja.

Sementara itu Nurbudi Susatyo menyampiakan bahwa terjadinya gejolak di masyarakat dikarenakan pehamaman yang salah yang di terima masyarakat terkait Perhutanan sosial yang berdampak pada kegiatan lapangan Perhutani yang selama ini sudah mengatur Rencana Tekhnik Tahunan (RTT) dalam selang waktu 5 (lima) tahun kedepan.

“Oleh sebab itu Perhutani, CDK dan BPSKL harus bersama sama memberikan pemahaman yang benar tentang Perhutanan Sosial,” ujarnya.

Selanjutnya acara di lanjutkan dengan arahan dari Ketua BPSKL wilayah Jabal Nusra, Ojom Sumantri yang menjelaskan tentang aturan-aturan yang ditetapkan selepas pasca Izin Perhutanan Sosial yang mengacu pada penyusunan Rencana Kerja antara Perhutani dan mitra kerja, pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan pengembangan usaha. (Kom-PHT/Bwu/JY)

Editor : Ywn

Copyright©2020