MANTINGAN, PERHUTANI (03/03/2021) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan mendampingi pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah Mantingan, Rabu (03/03).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Kelola Sumber Daya Hutan (SDH) Sulhadiyanto, Bendahara Paguyuban LMDH Tarmuji, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Demaan Rusmanto, Kepala Sub Seksi (KSS) Komunikasi Perusahaan & Perhutanan Sosial Ismartoyo, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalal Isnina Sakdiyah, dan 7 Ketua LMDH dari wilayah Mantingan.
Administratur KPH Mantingan, Widodo Budi Santoso melalui Kasi Kelola SDH Sulhadiyanto berpesan agar segenap LMDH bisa menggali potensi yang ada di masing-masing desa. Ia pun menyampaikan bagi anggota LMDH yang nantinya mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri, baik untuk yang mengajukan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) maupun Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) harus membentuk KUPS. Hal ini untuk mempermudah dalam mendapatkan bantuan baik dari pemerintah ataupun stakeholder yang lain.
“Potensi harus dapat dimaksimalkan untuk pengembangan lembaga, misalnya dengan usaha pembuatan pupuk kompos, penggemukan ternak, pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam, warung murah LMDH, pembibitan, angkutan, sumber mata air, wisata, tebangan atau yang lainnya,” ulasnya.
Bendahara Paguyuban LMDH, Tarmuji menjelaskan dengan adanya pembentukan KUPS maka potensi LMDH dapat lebih dikembangkan untuk pergerakan perekonomian pedesaan. Tarmuji yang juga Ketua LMDH Bangun Wono menuturkan pihaknya sedang merintis dan mengembangkan wisata di Waduk Greneng dan Cemoro Pitu di Kabupaten Blora.
“Walaupun belum terbentuk KUPS-nya kami mencoba untuk mensosialisasikan kepada pihak desa dan Karang Taruna tentang KUPS. Kami minta dukungan dari Perhutani dan stakeholder lain agar wisata rintisan bisa masuk KUPS dan menjadi Badan Usaha untuk LMDH,” jelas Tarmuji.
Di kesempatan yang sama Ketua LSM Kalal, Isnina Sakdiyah mengatakan, “Dengan pengembangan potensi di masing-masing LMDH tentunya akan mempermudah kelompok untuk memajukan potensinya dan menggandeng institusi lain untuk diajak kerja sama. Dalam pembentukan KUPS ini juga perlu keseriusan kelompok dalam meningkatkan usaha mikro di tingkat pedesaan agar dapat menjamin keberlangsungan organisasi di masing-masing LMDH. Karena LMDH yang belum mendapatkan sharing, harus dapat menggali potensi untuk dapat mengembangkan usaha yang ada di pangkuan LMDH setempat.” (Kom-PHT/Mnt/Sgt)