SEMARANG, PERHUTANI (15/09/2021) | Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah bersama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) melaksanakan penandatanganan kerjasama Perjanjian Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Penggantian Biaya Investasi Pengelolaan Hutan Atas Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk Kawasan Otorita Borobudur bertempat di Kantor Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Semarang, Senin (13/09).

Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Budi Widodo dalam sambutannya mengatakan bahwa adanya kerjasama di zona otorita Kawasan Pariwisata Borobudur ini dapat memberikan dampak positif.

“Kerjasama ini adalah bagian dari sinergi BUMN. Semoga pertemuan ini selain dapat meningkatkan silaturahmi juga dapat memberikan dampak positif bagi kita semua,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik BPOB, Y. Sigit Widiyanto menerangkan bahwa tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk melaksanakan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di zona otorita Kawasan Pariwisata Borobudur.

“Untuk zona otorita Kawasan Pariwisata Borobudur nanti akan meliputi Jawa Tengah dan Jogja. Semoga kerjasama ini bisa menjadi kerjasama jangka panjang dengan saling berkoordinasi,” ujarnya.

Lokasi dalam perjanjian kerjasama terletak di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Petak 99o dan 99t, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Loano, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Purworejo, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan.

Lahan tukar menukar kawasan hutan untuk pembangunan kawasan pariwisata ini sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.645/Menlhk/Setjen/PLA.2/9/2019 tentang Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan Untuk Kawasan Pariwisata Atas Nama Badan Otorita Borobudur di Kabupaten Purworejo seluas ± 52 (limapuluhdua) Ha. (Kom-PHT/DivreJateng/Isa)

Editor : Ywn
Copyright©2021