SURABAYA, PERHUTANI (10/9/2021) | Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Karuniawan Purwanto Sanjaya menerima kunjungan kerja Komisi II dan IV DPRD Kabupaten Pasuruan dalam rangka koordinasi pemanfaatan dan pengelolaan hutan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa hutan bertempat di ruang Cendana Graha Perhutani di Surabaya, Jumat (10/9).

Rombongan sebanyak 22 orang dari Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan yang dipimpin oleh Joko Cahyo dan Ketua Komisi IV Ruslan tersebut diterima oleh Karuniawan Purwanto Sanjaya yang didampingi oleh Kepala Departemen SDM dan Umum Nanang Sugiharto dan Kepala Seksi Komunikasi Perusahaan Uhum Andayana.

Karuniawan Purwanto Sanjaya memberikan kesempatan kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan pertanyaan dan memberikan masukan terkait dengan pengelolaan hutan di wilayah kerja Perhutani khususnya di Kabupaten Pasuruan.

Dalam kesempatan tersebut anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Sugiarto menyampaikan agar Perhutani Jawa Timur turut mengawal kegiatan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) khususnya di Kabupaten Pasuruan. Menurutnya ada 64 LMDH di Kabupaten Pasuruan yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah.

“Sebanyak 64 LMDH di Kabupaten Pasuruan sudah mendapatkan SK Bupati Pasuruan yang diterbitkan tahun 2020. Ia berharap dengan bekal SK tersebut, LMDH bisa mendapatkan pendampingan dari Perhutani untuk dapat mengakses bantuan dari pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu Karuniawan Purwanto Sanjaya menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini akan ditindaklanjuti jajaran dibawahnya selaku pemangku wilayah yakni Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan.

Karuniawan juga menjelaskan, bahwa pandemi Covid-19 juga membawa dampak terhadap pengelolaan hutan, dan ada mitra kerja yang terdampak seperti tenaga penyadap getah, pemilik warung di lokasi wisata dan lan-lain.

“Tapi ada juga mitra yang diuntungkan saat pandemi ini seperti pengrajin kayu, karena banyak orang yang libur dan berkesempatan merenovasi rumah,” katanya.

Menurut Karuniawan Perhutani sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola hutan di Pulau Jawa dan Madura bukan hanya sekedar mencari keuntungan secara finansial saja, namun dalam pengelolaannya juga menerapkan tiga prinsip pokok, yakni aspek ekologis, ekonomi dan sosial.

“Keberadaan hutan memiliki peran ekologis yang sangat tinggi dan sebagai pelindung kehidupan, selain itu perusahaan pemilik izin pemanfaatan hutan perlu memperhatikan fungsi ekonomi dari hutan, ada banyak produk hutan yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan ekonomi selain kayu seperti aktivitas ekowisata,” jelasnya.

Ia menambahkan prinsip pengelolaan hutan lestari harus memperhatikan fungsi sosial, karena keberadaan hutan dapat memberikan sumber penghasilan bagi masyarakat yang ada di sekitarnya, termasuk berfungsi sebagai sumber informasi yang berkaitan dengan aktivitas penelitian dan pendidikan. (Kom-PHT/DivreJatim/Dj)

Editor : Ywn

Copyright©2021