PARENGAN, PERHUTANI (02/9/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro melakukan kerjasama bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kamis (2/9).

Selain KPH Parengan penandatangan kerjasama tersebut juga diikuti oleh tiga KPH lainnya antara lain KPH Bojonegoro, KPH Jatirogo, dan KPH Padangan  diwilayah kerja Divisi Regional Jawa Timur yang ditandatangi oleh Administratur KPH Parengan Setyo Salindra Putri, Irwan Darmanto KPH Bojonegoro, Fajar Wicaksono KPH Jatirogo, Wisik Sugiarto KPH Padangan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam.

Setyo Salindra Putri menyampaikan, dengan penandatangan MoU tersebut pihaknya berharap bisa lebih mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum  Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Perhutani maupun wilayah yuridiksi Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

“Kami berharap ada peningkatan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan bahwa MoU ini tidak hanya penandatangan semata atau serimonial belaka tapi harus ada action selanjutnya pihak Perhutani memberikan (SKK) Surat Kuasa Kusus, selaku Jaksa.

“Semoga dengan ditandatanganinya MoU ini bisa meningkatkan kinerja Perhutani dan juga Kejaksaan Bojonegoro agar bisa saling sinergi,’’ pungkasnya. (Kom/PHT/Prg/ Ags)

Editor : Ywn

Copyright©2021