PADANGAN, PERHUTANI (21/5/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) bersama Kejaksaan negeri Bojonegoro yang dilaksanakan di lokasi Wisata Kayangan Api Bojonegoro, Selasa (21/5).
MoU tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala KPH Padangan Slamet Juwanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo dan disaksikan oleh masing-masing jajarannya. Penandatanganan MoU tersebut juga dilakukan bersama 6 KPH Lainnya, yakni KPH Bojonegoro, KPH Jatirogo, KPH Parengan, KPH Cepu, KPH Ngawi, dan KPH Saradan
Dalam kesempatannya, Slamet Juwanto menyampaikan terimakasih kepada Kajari Bojonegoro atas terselenggaranya MoU tersebut. “Dengan kerjasama ini kami berharap Perhutani dapat dibantu sepenuhnya oleh Kajari Bojonegoro, mulai dari pendampingan hukum baik institusi dan personal selama menjalankan tugas”, ujarnya.
Sementara itu, Muji Martopo dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa untuk menjaga kawasan hutan, aturan baru harus dapat dipahami agar dapat disosialisasikan ke masyarakat sehingga dapat mencegah adanya tindakan yang dapat melanggar hukum.
“Semoga dengan ditandatanganinya MoU ini bisa meningkatkan sinergi Perhutani dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam melindungi kawasan hutan yang menjadi aset negara,’’ tutupnya. (Kom-PHT/Pdg/SA).
Editor:Lra
Copyright©2024