PURWAKARTA, PERHUTANI (07/03/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk bersinergi dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah Kabupaten Karawang. Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Aula Kejari Karawang pada Senin (06/03).

Hadir dalam acara tersebut Administratur KPH Purwakarta, Widi Wiliady, Wakil Administratur KPH Purwakarta Mulyana Kurniawan, Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum & Kepatuhan Martogi Panjaitan, serta segenap Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) di wilayah Karawang. Dari pihak Kejari Karawang, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perdata & Tata Usaha Negara, Moslem Haraki, beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Widi Wiliady mengapresiasi dukungan dari Kejari Karawang terhadap Perhutani KPH Purwakarta. Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan solusi dalam menghadapi berbagai tantangan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Karawang.

“Untuk menjaga, merawat, dan melindungi kawasan hutan serta seluruh aset yang merupakan kekayaan negara, Perhutani memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan sebagai pengacara negara,” ungkap Widi.

Sementara itu, Kajari Karawang, Syaifullah, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pendampingan hukum kepada Perhutani KPH Purwakarta.

“Kami siap mendukung penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan kawasan hutan di wilayah kerja Perhutani KPH Purwakarta. Perum Perhutani dapat menggunakan kewenangan yang dimiliki Kejari Karawang sebagai Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Khusus. Selain itu, kami akan terus berkoordinasi dalam menangani permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Syaifullah.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta pengelolaan hutan yang berkelanjutan dalam upaya pengamanan aset negara yang dikelola oleh Perum Perhutani. (Kom-PHT/PWK/MP)

Editor:EM
Copyright©2025