Dok.Kom.PHT/Hms.Divre Jatim

Banyuwangi-PERHUTANI, (17/7) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Banyuwangi Selatan bersama KPH. Banyuwangi Utara dan Banyuwangi Barat telah menandatangani  Perjanjian Kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Jumat.

Kerjasama ini merupakan kelanjutan dari memorandum of Understanding (MoU) yang  merupakan kerjasama penanganan perkara perdata dan tata usaha Negara (datun), penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan mulai tahun 2011 hingga sekarang .

Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berwajiban sebagai pengelola sumber daya hutan termasuk kelestariannya, Perhutani mempunyai peran strategis dalam mendukung pengelolaan SDH mencakup tiga aspek yang harus berjalan seimbang antara lain aspek Ekologi, Sosial dan Ekonomi.

Hal inilah yang mendorong Perhutani melakukan gebrakan dibidang hukum yakni dengan menandatangani MoU tahun 2011 yang diteruskan dengan PKS dengan pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS) penanganan perkara perdata dan tata usaha negara (datun) hingga sekarang.

Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dihadiri oleh Administratur  Perhutani Banyuwangi Selatan Ir Agus Santoso,MP, Administratur  Perhutani Banyuwangi Utara Ir. Artanto dan Administratur  Perhutani Banyuwangi Barat  dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi I Made Parma, SH,MH.

Kesepakatan yang tertuang dalam PKS antara Perhutani dengan Kejari Banyuwangi :
»Kejari mewakili kepentingan Perhutani dalam penyelesaian perkara perdata baik dalam maupun luar Pengadilan.
»Kejari mewakili kepentingan Perhutani dalam penyelesaian perkara Tata Usaha Negara di forum pengadilan.
»Memberikan nasehat / advis hukum (legal opinion)
»Melakukan tindakan-tindakan hukum lainnya yang diminta Perhutani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi,  I Made Parma mengatakan bahwa maksud dan tujuan Penandatanganan Perjanjian kerjasama ini antara lain untuk menunjukkan eksistensi bahwa Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum berperan tidak hanya dalam melaksanakan tugas dalam bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus saja, tetapi juga dapat berperan dibidang yang lain yaitu Perdata dan Tata Usaha Negara ( bertindak selaku jaksa pengacara Negara ) sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal kepada instansi pemerintah/BUMN/BUMD maupun masyarakat pada umumnya. (PR/Bws/Didik-N)

Editor  :  Dadang K Rizal

@copyright 2014