MAJALENGKA, PERHUTANI (01/06/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Perhutani dalam bidang penanaman agroforestry jenis tebu dengan Kelompok Tani Tebu Rakyat (KTTR) Sarkara Rimba Mandiri, bertempat di Aula Graha Silva, Kantor KPH Majalengka, pada Selasa (27/05).
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Administratur KPH Majalengka, Suparno, dan Ketua KTTR Sarkara Rimba Mandiri, Dede Dianto, dengan objek kerja sama yang berlokasi di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cibenda, tepatnya di petak 12e, 12g1, 13a1, 15a, 15b, dan 16c, dengan total luas 14,82 hektare.
Dalam sambutannya, Administratur KPH Majalengka, Suparno, menyampaikan bahwa dalam usaha budidaya tanaman tebu di kawasan hutan, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon, antara lain pembayaran fix sharing, variabel sharing, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Melalui kerja sama ini, kami berharap kegiatan budidaya tanaman tebu dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi keberlangsungan kelestarian hutan, tetapi juga bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” jelas Suparno.
Sementara itu, Ketua KTTR Sarkara Rimba Mandiri, Dede Dianto, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepercayaan Perhutani dalam memberikan ruang kemitraan pengelolaan hutan.
“Mudah-mudahan kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak, serta menjadi contoh kolaborasi produktif antara masyarakat dan Perhutani dalam pengelolaan sumber daya hutan,” ujarnya. (Kom-PHT/Mjl/Ddg)
Editor:EM
Copyright©2025