MADIUN, PERHUTANI (15/8/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukun melakukan pemantapan kerjasama Agroforestry yang bertempat di Sekertariat LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Wono Mukti Desa Pomahan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo, Jum’at (14/8).

Hadir dalam acara tersebut Asisten Perhutani (Asper) BKBH Sukun, Wakil Kepala Polsek Pulung, Kepala Desa Pomahan, Ketua Paguyuban LMDH Wilayah Ponorogo dan Ketua LMDH Wono Mukti beserta anggotanya.

Mewakili Administratur KPH Madiun Asper BKPH Sukun Purwanto menyampaikan, bahwa kemajuan LMDH ditentukan oleh kemampuan pengurus dan anggota LMDH itu sendiri. Menurutnya kedepan setelah lembaga menerima Surat Keputusan Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK), LMDH diharapkan dapat ikut serta bekerjasama dalam kegiatan pengelolaan hutan.

“LMDH harus mampu membuat rencana jangka pendek, menengah dan jangka panjang terkait dengan pengelolaan hutan yang ada di pangkuannya. Dan hal tersebut butuh kerja keras yang melibatkan semua pihak baik itu peran desa, dan juga Perhutani sebagai operator dalam mengawal dan memonitor kinerja LMDH,” kata Purwanto.

Sementara itu Kepala Desa Pomahan Haryono mengatakan bahwa warganya yang tergabung dalam LMDH sudah seharusnya bisa sejahtera, “Terlebih setiap hari menggantungkan hidupnya di kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani, tanpa dibebani biaya membayar pajak bumi,  hanya meminta untuk memenuhi kewajibannya membayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) serta sharing agroforestry yang harus dibayarkan ketika panen,” pungkasnya.

Sedangkan Ketua LMDH Wono Mukti  Panikun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perhutani yang telah memberikan peluang kerja serta pengawalan keberlangsungan LMDH, “Harapannya mulai tahun ini LMDH Wono Mukti mampu memberikan kontribusi atau sharing dari tanaman agroforestry yang digarap masyarakat serta bisa mensejahterakan semua anggotanya dan masyarakat sekitar hutan,” katanya. (Kom-PHT /Mdn/Yud)

Editor : Ywn

Copyright©2020