GUNDIH_PERHUTANI (31/05/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan Wana Indah , Wana Mukti mensosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan membuang sampah di kawasan hutan khususnya di petak 122, alur ( EA )karena pada petak tersebut adalah jalan raya, yang masuk wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gaji, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Monggot senin 30/05.Secara administrasi pemerintahannya masuk Desa Geyer Dusun Klampok Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
Asisten Perhutani (Asper) BKPH Monggot , Djoko Junianto mewakili Administratur KPH Gundih Khaerudin menjelaskan bahwa pihak Perhutani telah memasang tanda larangan agar tidak membuang sampah di kawasan hutan. “Kami menghimbau kepada warga agar tidak membuang sampah di kawasan hutan. Selain Kurang sedap dipandang mata, kalau musim penghujan menjadi sumber penyakit,dan bau aroma kurang sedap, jika musim kemarau bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran apalagi kawasan itu adalah akses jalan raya yang menghubungkan antar kota dan provinsi ,” terang Djoko.
Priyono Kepala dusun ( Kadus ) Geyer kelurahan Geyer kecamatan Geyer dan juga selaku wakil Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Indah , Desa Geyer menyatakan dukungannya kepada pihak Perhutani dengan melakukan penutupan lokasi dan juga memasang papan larangan.
“Kami juga sudah menghimbau kepada warga yang berdekatan dengan kawasan hutan khususnya anggota kami untuk menjaga lingkungan dari pencemaran terutama pembuangan sampah secara sembarangan di sekitar kawasan hutan ,” terangnya. (Kom-PHT/GDH/DWI )