PADANGAN, PERHUTANI (19/05/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan bersama Polisi Resor (Polres) Bojonegoro melakukan pembahasan Draf Memorandum of Understanding (MoU) tentang Perlindungan hutan di wilayah kerja Perhutani KPH Padangan yang dilaksanakan di Mapolres Bojonegoro pada Selasa (19/05).

Kegiatan tersebut membahas tindak lanjut Nota Kesepahaman yang telah habis masa berlakunya yang sudah berakhir pada Desember 2019 lalu. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain segenap jajaran Pejabat Polres Bojonegoro jajaran pejabat Perhutani KPH Padangan.

Administratur Perhutani KPH Padangan, Loesy Triana dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pentingnya melakukan kerjasama dengan Polri dalam rangka perlindungan hutan negara. Menurutnya hal tersebut juga sesuai sebagaimana prinsip-prinsip Forest Stewardship Council (FSC) sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka melaksanakan tugas terhadap perlindungan hutan negara, khususnya  di wilayah Perhutani Padangan.

Lebih lanjut Loesy menjelaskan bahwa Perhutani melalui program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) sudah melaksanakan kegiatan perlindungan hutan melalui pemberdayaan masyarakat dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar hutan dengan prinsip hutan lestari.  Ia menambahkan  bahwa masyarakat yang tergabung dalam wadah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) juga diajak bekerjasama dalam pengelolaan hutan sampai pada pengamanan aset tegakan dengan kompensasi masyarakat akan menerima sharing atau bagi hasil dari kegiatan tersebut.

“Dengan harapan dapat mengantisipasi setiap permasalahan yang berkaitan pengelolaan hutan sehingga tidak sampai ke jalur hukum,” tandasnya.

Sementara itu Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan dalam sambutannya memaparkan bahwa hutan merupakan kekayaan yang dikuasai Negara yang memberikan manfaat serta kegunaannya bagi umat manusia dan harus kita jaga bersama. Menurutnya Perum Perhutani sesuai peraturan perundang-undangan mempunyai tugas yang cukup berat dalam mengelola hutan secara lestari disamping mencari keuntungan bagi perusahaan.

“Sedangkan Polri adalah alat penegak hukum yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban sekaligus melindungi mengayomi serta melayani masyarakat,” ujarnya.

“Draft Nota Kesepahaman yang telah disepakati nantinya akan kami teruskan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk tindak lanjut penandatanganan bersama. Semoga Perhutani dengan program PHBM selalu bersinergi dengan LMDH sehingga setiap permasalahan yang terjadi tidak sampai ke jalur hukum,” tegas Budi Hendrawan. (Kom-PHT/Pdg/Mmt)

Editor : Ywn

Copyright©2020