BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (13/11/2020) | Direksi Perhutani dan Tim Pendamping Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kelola Lingkungan (Dirjen PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di wilayah kerja Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur, Selasa (10/11).

Monev dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 9 – 10 November 2020 di 2 LMDH yaitu LMDH Wana Lestari Desa Karangsalam Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas yang diketuai oleh Sisworo dan LMDH Tanjung Wana Karya Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas yang diketuai oleh Aris Mulyono.

Tim Monev terdiri dari perwakilan Kantor Pusat Perhutani Asep Budi Mulya, pendamping yang ditunjuk oleh Dirjen PSKL Heri yang juga berasal dari Yayasan Bina Sejahtera Kabupaten Cilacap. Keduanya didampingi oleh Kepala Sub Seksi (KSS) Kelola Sumberdaya Hutan dan Perhutanan Sosial (KSDH & PS) KPH Banyumas Timur, Tuswanto.

Menyampaikan pesan Administratur KPH Banyumas Timur, KSS KSDH & PS, Tuswanto menyampaikan hasil monev untuk LMDH Wana Lestari masuk kategori Silver/Perak dan LMDH Tanjung Wana Karya dengan hasil katagori Blue/Biru.

“Kategori Silver artinya LMDH tersebut sudah menyusun Rencana Kerja Usaha dan melakukan kegiatan usaha sedangkan kategori Blue artinya baru mendapatkan izin/hak pengelolaan hutan sosial. Kegiatan monev KUPS ini seharusnya tidak hanya berlaku bagi LMDH yang sudah mengajukan permohonan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) ke kementerian LHK saja, melainkan berlaku untuk semua LMDH yang telah mengajukan Permohonan Kulin KK kepada kementerian LHK. Hal ini bertujuan agar dengan dipenuhinya persyaratan berupa Nota Kesepakatan Kerjasama (NKK) yang sudah ditandatangani oleh ketua LMDH selaku ketua KUPS berarti kerjasamanya sudah, sedang dan akan berjalan antara Perhutani dengan LMDH sebagai mitra dalam rangka Perhutanan Sosial dengan skema pola Kemitraan Kehutanan, tidak terjadi kekosongan payung hukum,” jelasnya.

Kedepannya diharapkan LMDH dapat membentuk KUPS sesuai ruang lingkup kegiatan di lapangan dan melengkapi kepengurusannya yang diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Desa setempat untuk memudahkan ruang gerak LMDH sebagai Kelompok Usaha Perhutanan Sosial.

Tim pendamping LMDH, Heri mengatakan, “Secara umum perkembangan di 2 LMDH yang telah dimonitoring dan evaluasi oleh Tim sudah baik. Berharap kedepan supaya melengkapi kekurangan administrasi atau menyempurnakan kembali sehingga kepengurusan dan administrasinya mendukung menjadi KUPS yang mandiri.” (Kom-PHT/Byt/Rhm)

 

Editor : Ywn

Copyright©2020