SURABAYA, PERHUTANI (13/10/2023) | Perhutani Divisi Regional Jawa Timur (Divre Jatim) melakukan diskusi dan koordinasi terkait pemanfaatan lahan kawasan hutan wilayah Pasuruan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan Komisi II di ruang Cendana kantor Perhutani Divre Jatim pada Jum’at (13/10). Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Divre Jatim Akhmad Faizal, Kepala Seksi Komunikasi Perusahaan Lambang Raspriyo Aji beserta jajaran, Kepala Seksi Hukum dan Kepatuhan Barnas, dan Wakil Ketua DPRD Komisi II Kabupaten Pasuruan H. Muhammad Jaelani beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Akhmad Faizal mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari para DPRD Komisi II Pasuruan untuk melakukan koordinasi mengenai pemanfaatan lahan kawasan hutan. Melalui koordinasi tersebut ia berharap bahwa Perhutani dapat ikut berkontribusi dalam peningkatan pendapatan masyarakat melalui produktifitas bisnis kehutanan.

“Yang jelas kami siap menampung aspirasi dan bekerjasama dengan Bapak dan Ibu sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab kami. Maka dari itu kami juga mohon sinerginya dalam kegiatan kami di lapangan”, imbuhnya.

Muhammad Jaelani dalam kesempatannya menyampaikan bahwa melalui pertemuan tersebut, ia meneruskan aspirasi dari masyarakat Pasuruan terkait perizinan pemanfaatan lahan hutan untuk kegiatan sosial. Ia menjelaskan bahwa masyarakatnya membutuhkan lahan untuk beberapa keperluan, seperti tempat pembuangan sampah, lapangan sepak bola, dan pemanfaatan untuk wisata. Jaelani berharap melalui diskusi tersebut ia dapat memberi pemahaman kepada masyarakatnya mengenai perizinan dan prosedur dalam kegiatan pemanfaatan lahan kawasan hutan.

“Harapan saya terkait permintaan tersebut, Perhutani khususnya Divre Jatim yang memiliki wewenang di area Pasuruan dapat menjawab dan menjelaskan apakah masyarakat Pasuruan juga berkesempatan untuk ikut memanfaatkan lahan hutan wilayah kelola perhutani di Pasuruan”, ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Faizal menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan kawasan hutan wilayah kelola Perhutani dapat dilakukan melalui program Kemitraan Kehutanan Perhutani. Ia menyebutkan bahwa program tersebut merupakan program yang diatur dalam Peraturan Direksi No. 13/PER/DIR/08/2023 tentang Pedoman Kemtiraan perhutani.  Ia menambahkan bahwa dengan mengikuti program kemitraan tersebut maka kelompok masyarakat akan mendapat akses kerjasama dan pendampingan dalam usaha pemanfaatannya.

“Secara teknis hal tersebut sangat memungkinkan karena selama ini kegiatan kemitraan dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan juga sudah berjalan. Nanti tinggal mengajukan perizinan dan mengikuti prosedur yang ada. Namun perlu digarisbawahi agar dalam pemanfaatannya, para pengelola tetap mengedepankan kelestarian alam”, terangnya.

Sebagai tambahan, Program Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) merupakan program kerjasama Perum Perhutani dengan lembaga yang belum berbadan hukum dan berbadan usaha untuk KKP dan lembaga yang telah berbadan hukum dan berbadan usaha untuk KKPP dengan prinsip saling menguntungkan dalam rangka optimalisasi bisnis kehutanan. Tujuan dari program tersebut yaitu untuk mewujudkan tata kelola kerjasama yang lebih baik, memberikan akses kerjasama yang lebih fokus pada usaha produktif, dan meningkatkan produktifitas lahan dengan multiusaha kehutanan. (Kom-PHT/Dvr-Jtm/Ric).

Editor : LRA
copyright©2023