arahandirut1JAKARTA, PERHUTANI (11/1/2017) | Direktur Utama Perum Perhutani, Denaldy M. Mauna menegaskan kembali implementasi komitmen kerja Back To Basic: Disciplined Execution, Efficient Through Process, Accountability untuk mencapai kinerja Perhutani 2017 yang dilandasi dengan efisiensi dan efektifitas kerja yang ketat. Hal tersebut disampaikan saat pengarahan Direksi Perhutani kepada karyawan mengawali rencana kerja tahunan di Jakarta, Selasa (10/1).

Menurut Denaldy, Perhutani optimis akan mencapai kinerja lebih baik pada 2017 setelah evaluasi hasil tiga bulan terakhir 2016 yang menunjukkan perbaikan karena efisiensi dan efektifitas kerja yang ketat. Bisnis perusahaan yang dikembangkan adalah Agroforestry/Silvofishery, Biomas dan World Class Ecopark. Perhutani akan memperkuat tim marketing sekaligus menguatkan peran Divisi Regional maupun Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) dengan memberi kewenangan lebih namun tetap bertanggungjawab.

“Wilayah hutan Perhutani punya kekuatan dan juga unggulan bidang wisata. Meskipun kontribusinya baru satu persen dari total pendapatan perusahaan, tetapi potensi ini begitu besar. Bandingkan dengan negara-negara maju di Nordic mencapai 10-45%. Di kita ini ada 236 lokasi wisata, kita kembangkan selektif, karena pariwisata adalah salah satu dari 5 (lima) sektor prioritas pembangunan pemerintah tahun 2017. Kita bisa bangun ecopark. Untuk itu sumberdaya manusia harus menjadi andalan perubahan. Perhutani bisa,” jelas Denaldy

Sehari sebelumnya, Denaldy memberikan arahan yang sama kepada karyawan Perhutani Jawa Barat dan Banten di Bandung, Senin (9/1). Ia memberikan penghargaan kepada Kepala Biro Pembinaan Sumberdaya Hutan Bambang Catur Wahyudi, Administratur KPH Bogor Asep Deddy Mulyadi, Administratur KPH Bandung Utara Wismo Tri Kancono, dan Administratur KPH Ciamis Bambang Juriyanto atas gagasan dan inovasinya untuk perusahaan.

“Penghargaan adalah bentuk reward untuk meningkatkan motivasi karyawan, selain itu punishment diterapkan sebagai bagian dari accountibility. (Kom-PHT/PR/2017-I-03)