LIPUTAN6.COM (15/08/2021) | Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro mengatakan, pihaknya menggandeng kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meluncurkan sistem pengaduan yang terintegrasi terkait tindak rasuah yang disebut Whistle Blowing System (WBS).

Menurut dia, sistem tersebut akan menangani aduan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Sistem terintegrasi KPK yang telah diluncurkan ini merupakan komitmen dari jajaran direksi dan seluruh insan Perhutani. Ini merupakan langkah tepat dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara tetap dan berkesinambungan dalam melaksanaan pengelolaan perusahaan yang baik,” kata Wahyu dalam keterangan diterima, Selasa 14 Desember 2021.

Wahyu menambahkan, berdasarkan hasil assessment dilakukan KPK, Perhutani telah mengambil langkah stategis dengan peluncuran WBS dan melakukan sosialisasi daring dan tatap muka serentak kepada insan Perhutani.

“WBS telah diperbaiki baik dari sistem maupun aplikasi, sehingga insan Perhutani diharapkan berperan aktif dalam aksi nyata pemberantasan tindakan korupsi di tahun 2022 mendatang,” jelas Wahyu.

Ditambahkan oleh Dewan Pengawas Perum Perhutani Chalid Muhammad, Perhutani sebaai sebuah korporasi yang menjunjung tinggi semangat pemberantasan korupsi dan penerapan GCG, Perhutani harus membuktikan diri bahwa komitmen upaya pemberantasan korupsi harus ditonjolkan.

“Dewan Pengawas akan mengawal sehingga sistem WBS Terintegrasi KPK berjalan dengan prinsip menjunjung tinggi hukum dan perlindungan pelaporan,” Chalid.

Sementara itu, Ketua Satgas Lima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Emirzal menjelaskan, Perhutani merupakan yang pertama dalam membangun inisiatif sistem WBS ke KPK.

Hal itu bahkan dilakukan sebelum ada surat undangan dari Kementerian BUMN di awal tahun 2021.

“Dengan adanya WBS ini akan adanya monitoring dan penyaringan yang dilakukan oleh KPK sehingga terkait pengaduan di Perum Perhutani dapat berjalan dengan maksimal. Sebab dalam sektor kehutanan ada bermacam-macam motif tindak kejahatan korupsi sehingga kita membutuhkan alarm untuk mencegah hal ini terjadi lagi,” kata Emirzal.

Sumber : liputan6.com

Tanggal : 15 Desember 2021