PURWODADI, PERHUTANI (26/07/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi bersama Kepolisian Resort Grobogan mensosialisasikan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus kepada jajaran Polisi Hutan  dan Polisi Hutan Mobil di Sendang Gua Sinawah Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Selasa (26/07).

Acara dihadiri sekitar 40 orang yakni jajaran Kepolisian Resort Grobogan 6 orang, dan 34 orang dari jajaran Perhutani KPH Purwodadi terdiri dari Administratur, Wakil Administratur, Asper / Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) 7 orang, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) 21 orang, Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) 4 orang.

Administratur KPH Purwodadi, Dian Rakhmawati dalam sambutannya menyampaikan tentang tugas-tugas Polisi Hutan yang diakronimkan LIRIK MACARITANGAN (LI = Patroli, RIK = Memeriksa, MA = Menerima, CARI = Mencari Keterangan, TA = Dalam Hal Tertangkap Tangan Wajib Menangkap Pelaku, NGAN = Membuat dan Menandatangani Laporan).

“Kita harus bangga dengan baju Polhut karena tidak semua orang bisa mamakai baju Polhut dan segenap jajaran agar menjaga marwah seragam yang menjadi kebanggan kita,” imbuhnya.

Sementara itu narasumber dari Kanit Binkamsa Polres Grobogan, M. Agus Salim menggambarkan kerjasama Polri dengan Polhut yang membutuhkan persamaan persepsi, saling mengingatkan, saling mengisi, saling memberi dan bergotong royong seperti sapu lidi. Agus juga menjelaskan sejarah peraturan kepolisian sebelum terbitnya peraturan nomor 9 tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus. Ia juga merinci apa yang menjadi tugas tanggung jawab, kewajiban larangan dan sangsinya. (Kom-PHT/Pwd/EP)

Editor : Aas

Copyright©2022