PERHUTANI, JATIROGO (19/06/22) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo menjadi tuan rumah dalam acara Forum Group Discussion (FGD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polisi Resort (Polres) Tuban tentang hukum kehutanan yang dilaksanakan di aula Kantor Perhutani KPH Jatirogo, Jum’at (17/06)
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Administratur KPH Jatirogo Bayu Nugroho beserta jajarannya, Administratur KPH Kebonharjo, Kajari Tuban Suhendri beserta jajarannya, Kasat Reskrim Polres Tuban beserta jajarannya dan Cakra Media Grup Tuban.
Administratur Perhutani Jatirogo Bayu Nogroho dalam sambutannya menyampaikan, tujuan FGD ini untuk menambah wawasan terhadap jajaran Perhutani dalam melaksanakan tugas dilapangan dalam bertindak sehingga bisa mengambil langkah yang benar dan tepat didalam pelaksanaan pengamanan hutan.
“Forum komunikasi seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan sehingga terjalin kerjasama yang baik antar stakeholder dalam bidang pengamanan hutan, khusunya diwilayah Perhutani KPH Jatirogo, katanya.
Disambung Kajari Tuban Suhendri, bahwa urgensi tentang penegakan hukum kehutanan terdiri dari representatif dan presentatif. “Kejari siap membantu apabila ada perkara karena asas kelestarian hutan.” ujarnya.
“Saya berharap ada kembali penyidik kehutanan, karena yang ahli bidang tehnis kehutanan mengenai bukti material kasus pidana pencurian kayu, ahlinya adalah Perhutani”, imbuhnya.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tuban yang diwakili Kepala Unit Reskrim Surawi, dia menyampaikan juga bahwa penyelesaian kasus (restorative justice) di Kepolisian dan di Kejaksaan juga berlaku sangat ketat dari sisi hukum dan kemaslahatannya.
“Tindak pidana hukum atau kasus yang melanggar UU Kehutanan No.18 Tahun 2013 dengan nilai kerugian berapapun bisa dipidanakan,” tegas Surawi.
FGD ini diselenggarakan untuk mencari solusi guna mengembangkan perkara, pola pencegahan, dan mitigasi pelanggaran tindak pidana kehutanan. Kejahatan berkonspirasi agar dapat memetakan asal muasal kayu dari hutan atau bukan. (Kom-PHT/Jrg/Eva)
Editor : Uan
Copyright © 2022