BLORA, PERHUTANI (10/05/2021) | Bertempat di Balai Desa Kedungwaru Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora mengadakan Sosialisasi Pelarangan Penanaman Tebu Ilegal di Kawasan Hutan, Kamis (06/05).

Hadir dalam kegiatan, Administratur KPH Blora, tim Pengembangan Usaha KPH Blora, Kepala Desa Kedungwaru, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Dadi Rahayu Desa Kedungwaru, serta masyarakat penggarap tebu di lahan Perhutani Desa Kalonan dan Ngawenombo.

Administratur KPH Blora, Agus Widodo menghimbau masyarakat untuk menghentikan penanaman tebu secara diam-diam tanpa sepengetahuan aparat Perhutani di dalam kawasan hutan.

Pada kesempatan tersebut, Agus menjelaskan bila tanaman kerjasama harus berkarakteristik jenis tanaman berkayu dengan pola tanam yang dapat berdampingan tumbuh bersama tanaman pokok Perhutani contohnya pola plong-plongan dan harus ada jalan pemeriksaan tanaman.

Ketua LMDH Sumber Dadi Rahayu, Sriyanto menyampaikan beberapa opsi terkait tanaman tebu yang telah terlanjur ditanam masyarakat, diantaranya bongkar total tanaman tebu yang ada di kawasan hutan atau di kerjasamakan dengan pihak Perhutani.

Kepala Desa Kedungwaru, Sumarsono menyarankan untuk mengikuti aturan Perhutani karena lahan yang ditanami tebu secara diam-diam adalah lahan milik Perhutani. Lebih lanjut ia mendukung pemanfaatan hutan merupakan kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan dengan hasil hutan yang tidak mengganggu pertumbuhan tanaman pokok Perhutani agar terjaga kelestarian hutan.

Lebih lanjut jajaran Perhutani KPH Blora akan segera merumuskan solusi dari kondisi yang sudah terjadi di wilayah Kalonan dan Ngawenombo, sehingga dapat segera menertibkan komoditas yang dapat ditanam di lahan hutan sehingga tidak mengganggu fungsi hutan dan tetap dapat memberikan kontribusi ekonomi pada masyarakat sekitar hutan. (Kom-PHT/Blr/Wsn)

Editor : Ywn
Copyright©2021