KUNINGAN, PERHUTANI (04/06/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) melakukan sosialisasi Perhutanan Sosial (PS) kepada masyarakat sekitar hutan di Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Maleber, terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.83/Men LHK/Sekjen/10/2016 tentang Perhutanan Sosial dan Peraturan Meneteri LHK Nomor P.39/Men LHK/Sekjen/Kum.I/2017 tentang Kemitraan Kehutanan yang bertempat di Aula Kantor Desa Cipakem Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan pada Kamis (3/6).

Acara tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Kuningan, Kepala Desa Cipakem, Kepala Desa Garahaji, Ketua dan pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wilayah Kecamatan Maleber dan Kecamatan Lebakwangi sebanyak 55 orang.

Administratur KPH Kuningan, Mamun Mulyadi dalam sambutannya menjelaskan bahwa dengan adanya sosialisasi tersebut selain untuk meningkatkan pemahaman LMDH dan masyarakat sekitar hutan tentang PS dengan skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitaraan Kehutanan (Kulin KK) sesuai dengan kesepakatan kerjasama, diharapkan juga dapat membangun komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan, sehingga memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat yang berada di sekitar hutan.

“Perhutani akan berupaya secara konsisten, dengan mendukung percepatan pelaksanaan kegiatan PS, salah satunya dengan melakukan sosialisasi ini,” pungkasnya.

Kepala Desa Cipakem, Uci Sanusi menuturkan bahwa pihaknya sangat berterimakasih kepada Perhutani yang telah memberikan lahan garapan bagi masyarakat sekitar hutan untuk menanam palawija.

“Kedepannya, kami akan siap selalu memberikan yang terbaik, dalam membantu keamanan hutan, tanaman serta di bidang lainnya,” tuturnya.  (Kom-PHT/Kng/Ddi)

Editor : Ywn

Copyright©2021