KUNINGAN, PERHUTANI (06/01/2020) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan melakukan sosialisasi kepada LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) se-Kabupaten Kuningan terkait pembangunan hutan dengan memperkuat Program PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) melalui Perhutanan Sosial (PS) Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor  : P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016, bertempat di Aula Kantor KPH Kuningan, Minggu (5/1 ).

Hadir dalam acara tersebut Administratur KPH Kuningan Uum Maksum, Ketua Forum Paguyuban LMDH se–Kabupaten Kuningan Tono Cartono, seluruh Ketua LMDH sebanyak 65 orang, Komunitas Pemerhati Peduli Lingkungan Kabupaten Kuningan Engkus Koswara.

Dalam sambutannya Administratur KPH Kuningan, Uum Maksum menjelaskan bahwa luas wilayah Perhutani Kuningan adalah 29.000 Ha yang terdiri dari 18.000 Ha untuk lahan produksi dan 11.000 Ha untuk lahan perlindungan. Dari luasan tersebut hanya 250 Ha yang masih perlu penanaman. Ia menyatakan, dalam kegiatan pengelolaan hutan yang perlu diperhatikan adalah segi ekonomi, sosial, dan ekologi. Selanjutnya Uum mengajak kepada seluruh LMDH dan stakeholder lainnya untuk memperbaiki lahan Perhutani serta menghijaukan hutan dan menjaga kelestariannya.

“Mari kita bersama–sama memperbaiki lahan Perhutani serta menghijaukan hutan dan pelihara kelestariannya untuk kemaslahatan masyarakat sehingga kelak bisa kita wariskan buat anak cucu.” tandasnya.

Sementara itu, dalam kesempatannya Ketua Forum LMDH se–Kabupaten Kuningan, Tono Cartono mengucapkan terima kasih kepada Perhutani yang telah memberikan solusi–solusi kepada LMDH sebagai mitra kerja atas penyelesaian berbagai permasalahan sehingga menjadi jelas dan dipahami.

“Mudah–mudahan kedepan LMDH tidak canggung dan ragu–ragu lagi dalam mendukung Perhutani, dan kami akan mensosialisasikan kembali kepada anggota lainnya yang berhalangan hadir, juga kepada masyarakat yang belum mengetahui program–program Perhutani.” pungkasnya. (Kom-PHT/Kng/Dd)

 

Editor : Ywn
Copyright©2019