GUNDIH PERHUTANI (01/09/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) pengelolaan budidaya tanaman Kapulaga bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan mitra SKEPHI (Jaringan Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia), bertempat di Aula Kantor Perhutani KPH Gundih, Selasa (30/08).

Hadir dalam acara tersebut Administratur KPH Gundih, dan Ketua LMDH,pengurus SKEPHI, masing-masing bersama jajaran terkait.

Administratur KPH Gundih, Khaerudin menyampaikan tiga poin penting yang harus dicapai dalam perjanjian kerjasama ini. “Pertama, dari sisi ekologi tetap menjaga kelestarian hutan karena pada petak 43b masih merupakan hutan produksi. Dari sisi sosial diharapkan masyarakat sekitar hutan dapat menerima manfaat dari pengelolaan Kapulaga tersebut, dan yang ketiga dari sisi ekonomi tentunya usaha budidaya Kapulaga tersebut harus memberikan keuntungan bagi semua pihak,” jelasnya.

Budidaya kapulaga, sebenarnya sudah banyak dikembangkan oleh petani namun petani biasanya terkendala lahan karena memang tanaman Kapulaga sendiri butuh tumbuh di tempat yang teduh di bawah naungan pohon.

Lebih lanjut Khaerudin berpesan agar pelaksanaannya dijaga, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan selalu berkoordinasi dengan LMDH setempat. “Kami berharap kerjasama ini berjalan dengan lancar, aman dan saling menguntungkan berbagai pihak,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Pelaksana SKEPHI, Maimun Baidowi berharap semua pihak untuk dapat saling koordinasi dengan baik dan siap menjaga lingkungan serta memberikan nilai tambah bagi Perum Perhutani, LMDH serta sebagai mitra yang berinvestasi dalam kerjasama tersebut. “Tak lupa kami sampaikan terimakasih kepada Perhutani KPH Gundih yang telah memberikan kepercayan pada kami untuk melakukan kerjasama budidaya tanaman Kapulaga,” katanya. (Kom-PHT/Gdh/Dwi)

Editor : Aas

Copyright©2022