INDRAMAYU, PERHUTANI (10/05/2024) | Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Direksi Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP), Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait KKP dengan 3 (tiga) Kelompok Tani Hutan (KTH), bertempat di Kantor Perhutani KPH Indramayu, pada hari Rabu (08/05).

Penandatanganan PKS di lakukan oleh Administratur KPH Indramayu Rovi Tri Kuncoro dengan 3 (tiga) KTH yaitu KTH Sereh Wangi yang diketuai oleh Salun, KTH Bumi Raja  yang diketuai oleh Hana, dan KTH Peternak Domba dan Hijauan Makan Ternak (HMT) yang diketuai oleh Ahmad Fahmi.

Rovi menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bukti keseriusan pihak Perhutani dalam rangka mendorong dan mengawal para pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas guna kepastian hukum. Pengelolaan hutan secara bersama-sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan.

“Kami berharap para KTH bisa berperan aktif dalam melakukan pengelolaan hutan. Tentunya dengan mekanisme yang sudah disepakati bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Ahmad sebagai perwakilan KTH mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani yang sudah memfasilitasi masyarakat untuk berperan secara langsung dalam pengelolaan hutan melalui program KKP. (Kom-PHT/Idr/ad).

Editor: EM

Copyright © 2024